Nasional, Peloporkalimantan – Kepercayaan masyarakat diakui sebagai fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital. Seiring pesatnya perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan melintasi batas negara, penguatan tata kelola serta pelindungan konsumen menjadi aspek yang semakin krusial.
Demikian ditekankan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, saat membuka seminar internasional bertajuk “The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity” yang berlangsung di Bali pada 17–18 September 2026. Forum strategis ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga internasional terkemuka, di antaranya World Bank, OECD, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia, dan Banco Central do Brasil, serta para regulator, penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dari berbagai penjuru dunia.
Filianingsih menyoroti bahwa dampak kejahatan digital tidak sekadar menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen, melainkan turut memengaruhi tingkat adopsi digital, perluasan inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelindungan konsumen harus diletakkan sebagai bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital, yang didukung oleh sinergi lintas pemangku kepentingan secara real-time dan berbasis risiko.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital domestik yang masif—tercatat sepanjang semester I 2026 volume transaksi QRIS melonjak hingga 12,55 miliar transaksi atau dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai mencapai Rp600,7 triliun—tantangan literasi masih menjadi pekerjaan rumah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan berada di angka 69,57%, tertinggal dari indeks inklusi keuangan yang telah mencapai 93,61%. Kesenjangan ini menunjukkan urgensi pengamanan yang efektif serta mekanisme perlindungan yang terintegrasi.
Sebagai langkah konkret, Bank Indonesia memperkuat kerangka pelindungan konsumen melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang berlandaskan strategi 4I-RD (Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital). Penguatan ini juga ditopang oleh penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen, serta keikutsertaan aktif dalam forum global seperti OECD dan FinCoNet, serta kolaborasi strategis melalui Indonesia Anti-Scam Centre guna mempercepat deteksi dan pemulihan dana korban kejahatan digital.
Sumber : Infopublik.id








