Nasional, Peloporkalimantan – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi yang tidak sesuai antara kandungan mutu dan informasi pada label kemasan, Selasa (15/9/2026). Langkah penindakan ini dinilai krusial sebagai wujud kehadiran negara di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kementerian Pertanian, Qodari menekankan bahwa tugas pemerintah tidak hanya berfokus pada ketersediaan dan stabilitas harga pangan, tetapi juga menjamin standar kualitas serta kebenaran informasi produk yang beredar di pasaran.
“Pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan hanya dari aspek ketersediaan tetapi juga sampai dengan kualitas,” ujar Qodari.
Ia menyoroti bahwa ketidaksesuaian antara label dan isi produk berisiko menimbulkan kerugian berlapis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penderita kurang gizi, ibu hamil, balita, hingga konsumen dengan kebutuhan medis khusus seperti penderita diabetes. Dicontohkannya, beras berharga premium yang diklaim khusus bagi penderita diabetes namun tidak memiliki kandungan sesuai justru dapat membahayakan kesehatan sekaligus mengeksploitasi daya beli konsumen.
“Salah satu contoh tadi, saya melihat ada beras yang paling mahal ya, itu beras anti diabetes. Kalau ternyata kandungannya tidak sesuai untuk mereka yang diabetes, ini kan sudah tertipu tiga kali nih. Pertama dari segi harga, kedua dari segi khasiat, dan ketiga justru malah bisa memperburuk keadaan,” tegas Qodari.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan bahwa temuan di lapangan mendapati adanya produk beras fortifikasi untuk kelompok rentan yang dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram—jauh melampaui harga dasar sekitar Rp13.000 per kilogram, padahal estimasi biaya tambahan fortifikasi hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan Badan Pangan Nasional kini terus mengoptimalkan pengujian laboratorium serta memproses temuan tersebut secara hukum guna menjaga tata kelola pangan yang adil bagi petani maupun konsumen.
Sumber : Infopublik.id








