Nasional, Peloporkalimantan – Aturan terbaru penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai menjadi langkah tepat untuk memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal negara. Regulasi ini menegaskan mekanisme checks and balances sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, menilai pemanfaatan Dana SAL sebagai buffer atau penyangga fiskal sudah sangat tepat selama dilakukan secara selektif dan terukur. Menurutnya, dana cadangan ini idealnya difokuskan untuk meredam gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit, serta menjaga kestabilan Surat Berharga Negara (SBN).
Esther menambahkan bahwa jika Dana SAL dialirkan ke perbankan BUMN (Himbara) guna mendorong likuiditas, maka skema penempatan tersebut wajib dievaluasi secara berkala. Langkah ini krusial agar alokasi dana benar-benar terfokus pada sektor kredit produktif tanpa memicu risiko baru bagi stabilitas makroekonomi.
Sementara itu, Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menegaskan bahwa penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun oleh pemerintah di bank-bank Himbara pada tahun 2026 telah sah secara hukum dan tidak memerlukan izin persetujuan DPR. Hal ini merujuk pada ketentuan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan defisit yang tertuang dalam UU APBN 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan SAL dibedakan menjadi dua kategori utama. Kategori pertama mencakup pengelolaan kas dan pembiayaan defisit APBN—seperti penempatan dana di perbankan—yang cukup dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kategori kedua mengatur pembiayaan program baru di luar defisit, yang mana wajib mengantongi persetujuan DPR terlebih dahulu.
Erwin menjelaskan bahwa dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun yang telah disahkan bersama DPR. Perubahan aturan ini membuktikan pergeseran paradigma pengelolaan kas negara yang semakin aktif, fleksibel, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kehati-hatian.
Sumber : Infopublik.id








