Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dirancang untuk menggerakkan perekonomian daerah. Kebijakan ini difokuskan melalui pemacu akselerasi di sektor pembangunan perumahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7/2026). Kebijakan ini mencakup pembebasan tarif BPHTB yang semula dibebankan sebesar lima persen, serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus kelompok MBR.
Pemangkasan biaya perizinan ini bertujuan untuk menekan beban biaya konstruksi para pengembang. Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap para pengembang perumahan terdorong untuk meningkatkan volume pembangunan rumah murah secara masif di berbagai daerah.
Sebagai landasan hukum di tingkat daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini menjadi panduan resmi bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG.
Guna memperluas jangkauan masyarakat penerima manfaat, pemerintah turut melonggarkan batas kualifikasi penghasilan MBR. Batas maksimal pendapatan kategori MBR status lajang dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua.
Mendagri optimistis skema insentif sektor perumahan ini mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian lokal. Langkah ini diproyeksikan memicu peningkatan perputaran uang daerah, merangsang transaksi bahan bangunan, hingga menyerap tenaga kerja serta jasa transportasi lokal.
Sumber : Infopublik.id








