Warteg, Warsun, dan Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis

Warteg, Warsun, dan Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis

Jakarta, PeloporKalimantan.com – Kabar gembira bagi para pelaku usaha warung makan tradisional seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang. Kini mereka dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis yang digagas pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha Warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui program strategis Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal.

Aturan dan Kemudahan Sertifikasi Halal

Program ini dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Regulasi ini berlaku sejak 8 Juli 2025 dan dapat diakses melalui laman resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Menurut Haikal, sertifikasi halal gratis bertujuan mempermudah warung tradisional memperoleh standar halal, sehingga bisa meningkatkan daya saing di pasar, termasuk dengan franchise asing yang semakin menjamur.

“Kami ingin warung Nusantara punya standar yang baik, bersaing sehat dengan franchise luar negeri, serta lebih dipercaya konsumen,” tegasnya.

Manfaat dan Dampak bagi Konsumen

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi, sementara warung memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.

Haikal juga menambahkan, program ini diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan generasi muda pada kuliner Nusantara. “Kami ingin anak-anak kembali suka Soto Betawi, satai, rendang, dan menu Nusantara lainnya, bukan hanya ke restoran asing,” ucapnya.

BPJPH juga memastikan program sertifikasi halal akan diawasi secara berkala melalui mekanisme Jaminan Produk Halal (JPH).

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal Gratis

Beberapa kriteria bagi warung untuk bisa mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro/kecil.

  2. Menggunakan bahan baku yang halal.

  3. Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal.

  4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  5. Memiliki maksimal satu tempat produksi dan satu outlet.

  6. Produk tidak menggunakan bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak disembelih sesuai syariat.

  7. Jenis produk terbatas sesuai kategori yang ditentukan, maksimal 30 menu untuk warteg/warsun.

  8. Proses diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar