Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan implementasi registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini telah berjalan penuh di seluruh operator seluler tanah air. Kepastian ini diperoleh setelah jajaran kementerian melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi ketat pada hari pertama pemberlakuan kebijakan nasional tersebut.
Dalam pengawasan awal, tim regulasi sempat menemukan adanya operator seluler yang masih membuka celah registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertulis. Temuan tersebut langsung direspons cepat oleh pemerintah melalui pelayangan surat klarifikasi serta teguran keras kepada pihak manajemen operator terkait.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, memaparkan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator dipastikan telah menyesuaikan sistem komputasi mereka. Kini, seluruh alur pendaftaran nomor perdana wajib melewati proses verifikasi wajah (face recognition) guna menutup rapat celah kriminalitas penyalahgunaan identitas publik.
Data resmi Kemkomdigi mencatat tren implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan kurva pertumbuhan yang positif di masyarakat. Hingga periode 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi wajah telah menyentuh angka 201 ribu transaksi per hari, dengan total akumulatif mencapai 4,9 juta pelanggan sejak awal tahun.
Dany menegaskan bahwa pengawasan berkala akan terus digencarkan secara masif di berbagai daerah untuk memastikan konsistensi kepatuhan di tingkat konter pulsa. Skema wajib biometrik ini sendiri hanya diberlakukan mengikat bagi para pelanggan baru, sementara bagi basis pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang.
Dukungan penuh terhadap kebijakan proteksi ini juga disuarakan oleh pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh korporasi telekomunikasi berkomitmen tunduk pada regulasi demi meminimalkan modus kejahatan digital seperti penipuan dan judi online.
Sumber : Infopublik.id








