Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (T3P).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran sekaligus instrumen penting dalam pemerataan pembangunan nasional.
“Penyelenggaraan pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten untuk menjamin konektivitas antarwilayah dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Rabu (31/12/2025).
Lollan menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selama ini menyelenggarakan berbagai jenis pelayaran perintis, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang Tol Laut, angkutan khusus ternak, hingga kapal rede di perairan pelabuhan. Program tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah T3P, menekan disparitas harga, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi PSO angkutan laut penumpang kelas ekonomi agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut dengan tarif terjangkau tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
“Pemerintah hadir melalui skema PSO untuk memastikan masyarakat di seluruh pelosok tanah air mendapatkan layanan angkutan laut yang aman, selamat, dan terjangkau,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Perhubungan Laut akan menyelenggarakan PSO Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Pelayaran Perintis dengan cakupan luas, meliputi 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, 6 trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, serta 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme penugasan BUMN dan perusahaan angkutan laut nasional serta pemilihan penyedia jasa lainnya.
Penandatanganan perjanjian yang dilakukan lebih awal ini dinilai strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan layanan, terutama dalam mendukung mobilisasi masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, distribusi barang pokok ke wilayah T3P, serta distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi.
“Dengan penandatanganan terpadu ini, kami memastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Transportasi laut harus terus berjalan demi kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh operator pelaksana agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.









