Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan langkah penyelesaian terkait polemik penyediaan layanan internet tanpa izin resmi yang melibatkan Yogi Gilang Arya Setia di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Pemerintah memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha lokal tersebut dengan Telkomsat dan Starlink untuk pembinaan menuju status pengecer (reseller) resmi pada Sabtu (29/8/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa kesepakatan pembinaan tersebut diambil sebagai solusi atas belum tersedianya jaringan pita lebar serat optik di wilayah kepulauan Mentawai. Saat ini, kawasan tersebut baru terjangkau oleh jaringan bergerak 4G dengan kapasitas dan kecepatan yang masih terbatas.
Meutya menekankan pentingnya menyikapi persoalan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) secara berimbang. Kendati setiap penyelenggara jasa wajib mematuhi regulasi perizinan, pemerintah menyadari adanya kebutuhan mendesak masyarakat setempat terhadap akses internet yang cepat dan andal.
Oleh karena itu, pemerintah mengedepankan pendekatan korektif dan edukatif ketimbang menerapkan pidana murni. Langkah ini dilakukan dengan menghubungkan penyedia lokal ke penyedia jasa internet (Internet Service Provider) berizin agar inisiatif masyarakat di wilayah terpencil dapat beroperasi secara legal.
Kemkomdigi berharap skema pembinaan ini dapat memperkuat ekosistem layanan telekomunikasi nasional sekaligus memperluas jangkauan akses internet bagi warga Kepulauan Mentawai. Integrasi usaha lokal ke dalam sistem resmi diyakini mampu mendorong pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber : Infopublik.id








