Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong masyarakat di daerah penghasil untuk terlibat lebih besar dalam pengelolaan sektor pertambangan. Langkah ini diambil agar manfaat hasil kekayaan sumber daya alam (SDA) dapat dirasakan secara langsung oleh warga lokal.
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan SDA tidak boleh hanya didominasi oleh kelompok tertentu di pusat. Pemerintah telah menyiapkan skema izin prioritas bagi pengusaha daerah melalui keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini sengaja dirancang guna memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar dapat mengelola potensi daerahnya secara mandiri.
Menteri ESDM turut menyoroti masih banyaknya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berdomisili di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai kurang memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi wilayah penghasil, seperti potensi batu bara di Sumatra Selatan.
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Bahlil meminta para kepala daerah untuk aktif mengajukan wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP. Wilayah tersebut nantinya akan diprioritaskan bagi anak-anak daerah agar dapat menjadi penggerak utama pembangunan lokal.
Melalui dorongan ini, Kementerian ESDM berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal dapat memperkuat pemerataan ekonomi daerah sekaligus memperkokoh kedaulatan pengelolaan SDA di tanah air.
Sumber : Infopublik.id







