Nasional, Peloporkalimantan – Meningkatnya arus informasi di media sosial menuntut masyarakat untuk semakin cermat membedakan konten viral dengan fakta terverifikasi. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menegaskan bahwa popularitas suatu unggahan tidak bisa dijadikan tolok ukur kebenaran.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi maraknya peredaran potongan video lama dan narasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis di sekitar Mahkamah Konstitusi. Menurut Pratama, potongan video tanpa konteks utuh berpotensi memicu persepsi publik yang keliru.
Pratama menjelaskan bahwa kecepatan penyebaran informasi di ruang digital saat ini sering kali melampaui proses verifikasi fakta. Kondisi ini makin diperparah oleh algoritma media sosial yang dirancang untuk menguatkan konten pemicu emosi demi mengejar keterlibatan pengguna.
Dalam kajian keamanan informasi, fenomena ini kerap memicu praktik manipulasi konteks. Sebuah video yang tidak diubah secara teknis dapat memunculkan kesimpulan berbeda jika bagian sebelum atau sesudah kejadian dipotong dan tidak ditampilkan secara menyeluruh.
Untuk menguji keaslian suatu konten, pendekatan forensik digital dan Open Source Intelligence (OSINT) menjadi semakin penting. Langkah ini mencakup analisis waktu perekaman, lokasi kejadian, hingga pembandingan informasi dengan sumber-sumber independen.
Terkait moderasi konten di ruang digital, Pratama menambahkan bahwa pembatasan atau penghapusan unggahan harus tetap berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku serta pedoman komunitas platform. Penilaian adanya pelanggaran hukum murni didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan opini yang berkembang di media sosial.
Sumber : Infopublik.id








