Nasional, Peloporkalimantan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi dan penggunaan teknologi digital dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut disampaikannya pada peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Veronica menyoroti perlunya sinergi kuat antara Kementerian PPPA dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kerja sama ini difokuskan pada penutupan celah hukum serta peningkatan kapasitas (capacity building) demi menciptakan ekosistem kerja yang aman bagi pekerja migran.
Guna mempermudah pengawasan, Wamen PPPA mendorong penerapan pelayanan terpadu satu atap berbasis platform digital. Sistem ini diharapkan mampu menghubungkan pemerintah pusat dan daerah secara langsung, sehingga calon pekerja migran dapat mengikuti prosedur yang legal sejak dari daerah asal.
Selain langkah pencegahan, Veronica menginstruksikan perbaikan pada sistem penanganan korban agar proses bantuan medis dan hukum tidak berbelit-belit. Saat ini, Kementerian PPPA tengah merajut kerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta LPSK guna memastikan korban mendapatkan tindakan medis dengan cepat.
Dari sisi penegakan hukum, ia meminta adanya penerapan hukuman maksimal bagi para pelaku TPPO melalui pengintegrasian UU TPPO dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengetatan proses administrasi seperti penerbitan paspor juga dinilai krusial agar tidak dimanipulasi oleh oknum untuk pemberangkatan ilegal.
Veronica turut mengimbau masyarakat serta media massa untuk aktif memberikan edukasi dan melaporkan setiap indikasi tindak perdagangan orang di lingkungan sekitar. Kewaspadaan bersama dan respons cepat dinilai sebagai kunci utama dalam menghadapi tantangan kejahatan TPPO di era digital.







