Nasional, Peloporkalimantan – Kebijakan pemerintah dalam menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) dipastikan tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI. Tunjangan tersebut juga menyasar guru, dosen, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (30/7/2026) malam. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan belum adanya penyesuaian tukin di beberapa sektor selama bertahun-tahun.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada kesejahteraan para abdi negara yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengapresiasi loyalitas para tenaga pendidik dan nakes di garis depan pelayanan publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menambahkan bahwa penyesuaian indeks tukin di lingkungan TNI dan Kemenhan baru kembali dilakukan sejak 2018. Padahal, beban tugas menjaga kedaulatan dan mengawal program strategis negara terus meningkat.
Melalui penyesuaian tukin bagi TNI serta tenaga medis dan pengajar di wilayah 3T, pemerintah berkomitmen memperkuat stabilitas nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan moral bagi para abdi negara yang bertugas di kawasan perbatasan dan terpencil.
Sumber : Infopublik.id








