Nasional, Peloporkalimantan – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengimbau seluruh kepala daerah yang mengalami kesulitan anggaran agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Bima Arya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk terlebih dahulu melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap kapasitas fiskal masing-masing. Jika terjadi situasi darurat finansial, pimpinan daerah diharapkan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi bersama tanpa merugikan pegawai.
Sebelumnya, keluhan terkait beban pembayaran gaji PPPK sempat diungkapkan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI pada awal Juni 2026. Penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini menjadi pemicu utama timbulnya tekanan fiskal di daerah.
Beberapa kepala daerah yang menyoroti persoalan tersebut di antaranya Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, serta Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Mereka mengungkapkan bahwa pemangkasan alokasi dana transfer dari pusat mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema bantuan tambahan dana melalui alokasi TKD. Bantuan ini difokuskan bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami krisis finansial, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Sumber : Infopublik.id








