Pemerintah Siprus Jemput Buron Interpol Palestina, Menko Kumham Imipas Buka Suara

Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penangkapan buron Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak menggunakan KUHAP. Langkah ini dilakukan murni untuk memenuhi permintaan Interpol dan menyerahkan yang bersangkutan kepada negara pemohon, yakni Siprus.

Yusril meluruskan kekeliruan pemberitaan pada Senin (27/7/2026) terkait penerbitan red notice yang sempat diisukan muncul mendadak. Faktanya, status red notice terhadap Abdul Karim telah terbit sejak 5 Juni 2026, dan komunikasi antar-NCB Indonesia dengan Siprus telah intensif sejak 21 Mei 2026.

Proses deportasi itu sendiri telah dilaksanakan secara resmi pada 16 Juli 2026 lalu. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat jet pribadi khusus untuk menjemput yang bersangkutan melalui koordinasi penuh dengan NCB Indonesia.

Menko Yusril menekankan bahwa Interpol selalu menerapkan verifikasi ketat sebelum menerbitkan red notice. Mekanisme ini memastikan perkara yang ditangani didasari bukti kuat serta bebas dari unsur politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya, Yusril juga telah menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Kedutaan Besar Palestina mengonfirmasi bahwa perkara ini merupakan kasus hukum individu dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar