Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa regulasi di sektor digital tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan. Regulasi juga harus mampu menjadi katalis yang mendorong inovasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mempercepat pertumbuhan startup dan ekonomi digital nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam acara Grab Venture Velocity Batch 9 di Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2026). Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif demi menciptakan kepastian bagi para pelaku industri.
Sebagai langkah konkret memperkuat transformasi digital, Kemkomdigi tengah menyiapkan dua regulasi strategis terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Regulasi tersebut meliputi peta jalan (roadmap) dan pedoman etika AI yang diharapkan dapat memacu pemanfaatan teknologi secara lebih luas setelah ditandatangani Presiden.
Edwin menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari konektivitas fisik, infrastruktur virtual seperti cloud computing, hingga platform aplikasi digital. Semakin luas akses konektivitas, semakin besar pula pertukaran data yang mampu memicu peluang ekonomi baru.
Pemerintah berkomitmen untuk memosisikan diri sebagai enabler dan katalisator, bukan sekadar menyerahkan pengembangan ekonomi digital pada mekanisme pasar semata. Selain itu, Kemkomdigi turut mendorong penguatan startup lokal melalui program seperti Bali Tech Week dan perluasan pusat inovasi Garuda Spark.
Melalui berbagai inisiatif dan regulasi baru tersebut, pemerintah berharap lahir lebih banyak talenta digital yang berdaya saing. Penguatan kapasitas generasi muda ini dinilai penting agar potensi bonus demografi dapat terkonversi menjadi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sumber : Infopublik.id








