Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah strategis ini direalisasikan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Proses penandatanganan kesepakatan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Kolaborasi ini dibangun guna menjamin masyarakat golongan MBR tidak hanya memiliki tempat tinggal layak, melainkan juga mengantongi legalitas sertifikat hak milik yang sah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa SEB ini menjadi payung hukum sinergi antar-lembaga yang mencakup integrasi data, fasilitasi teknis, hingga verifikasi faktual. Seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di tingkat daerah diinstruksikan bergerak serentak untuk mengeksekusi pendaftaran tanah MBR di wilayah masing-masing.
Nusron merinci program kepemilikan tanah ini dibagi ke dalam tiga klaster utama, yakni Bantuan Pemerintah, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Pada tahap awal, fokus verifikasi dibidik pada 1,1 juta rumah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024.
Target legalisasi aset tersebut nantinya akan dilanjutkan secara bertahap pada data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu unit rumah serta data BSPS tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai 400 ribu unit rumah. Pemerintah memastikan proses validasi dan kalibrasi data penerima manfaat dikawal secara ketat agar program ini tepat sasaran.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menambahkan bahwa keberhasilan percepatan sertifikasi ini sangat bergantung pada keakuratan sinkronisasi data antar-kementerian. Melalui kepastian hukum tanah ini, pemerintah berharap aset MBR memiliki nilai tambah yang dapat membuka akses pembiayaan dan mendongkrak kesejahteraan keluarga.
Sumber : Infopublik.id








