Kejar Target Kinerja 98 Persen, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Ketat Program Strategis

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang target tinggi dengan mengejar capaian kinerja sebesar 98 persen pada tahun 2026. Guna merealisasikan target tersebut, kementerian memperkuat sistem pengendalian pelaksanaan program kerja dan penyerapan anggaran secara masif memasuki semester II.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk bergerak cepat. Jajaran daerah diminta segera merumuskan formula strategi teknis sebelum akhir Juli guna menjamin seluruh target prioritas di masing-masing wilayah dapat diselesaikan tepat waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Dalu saat membuka rapat evaluasi kinerja triwulan II di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Pihaknya menekankan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan mampu menghasilkan manfaat nyata yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengumumkan bahwa pengawasan pada paruh kedua tahun ini akan difokuskan secara tematik. Radar pengawasan internal bakal diperketat secara berkala terhadap deretan Program Strategis Nasional (PSN) yang menyerap alokasi anggaran berskala besar.

Beberapa program prioritas nasional yang menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pihak Itjen mengingatkan bahwa jika hasil akhir (outcome) program tersebut tidak memberikan impak nyata bagi publik, maka berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.

Pudji meminta seluruh pimpinan satuan kerja di tingkat daerah untuk menggelar evaluasi berkala secara rutin setiap pekan terkait progres fisik PTSL dan RDTR. Langkah ini dinilai krusial agar rupa-rupa kendala teknis dan administrasi di lapangan dapat segera dipetakan, diintervensi, dan diperbaiki tanpa mengulur waktu pelaksanaan.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar