Bulan K3 2026 Dimulai, Pemerintah Perkuat Ekosistem Keselamatan Kerja

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah kembali menegaskan komitmen menekan angka kecelakaan kerja nasional melalui pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa keselamatan pekerja menjadi nilai utama dalam setiap aktivitas kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 sekaligus Pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Ia menegaskan K3 bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan nilai yang menjamin setiap pekerja dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif atau administrasi. K3 adalah nilai, bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli di hadapan peserta apel.

Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif. Tema tersebut menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga pekerja, dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Yassierli mengungkapkan penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja dilaporkan secara nasional. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa juga masih terjadi dan mendapat perhatian publik.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha serta produktivitas nasional,” katanya.

Memasuki 2026, Kementerian Ketenagakerjaan memfokuskan agenda aksi K3 pada sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut meliputi penyempurnaan regulasi dan standar K3, transformasi layanan dan pembinaan melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi, serta penguatan peran Balai K3 sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.

Pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi, pembudayaan K3 di lingkungan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan pekerja secara aktif. Peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi turut diperkuat untuk memastikan implementasi K3 berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih tepat sasaran, sosialisasi Sistem Manajemen K3, Norma 100, serta agenda penguatan K3 lainnya menjadi fokus pada tahun ini.

Menaker menegaskan keberhasilan K3 hanya dapat dicapai melalui kerja bersama seluruh pihak. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana utama, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk meningkatkan literasi keselamatan kerja.

“Semua aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan kerja dan melindungi setiap pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar