Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.
Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan pemanfaatan teknologi Grok untuk pembuatan dan penyebaran konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, serta masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses sementara dilakukan demi melindungi publik dari dampak negatif teknologi kecerdasan artifisial yang disalahgunakan. Ia menyebut praktik pembuatan konten pornografi palsu berbasis AI tanpa persetujuan merupakan ancaman serius terhadap keselamatan dan martabat warga negara.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, nilai kemanusiaan, serta keamanan warga di ruang digital. Oleh karena itu, langkah tegas dinilai perlu diambil untuk mencegah meluasnya dampak yang merugikan.
Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X sebagai pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut.
Pemutusan akses sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan platform yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah adanya klarifikasi serta langkah perbaikan dari pihak penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Sumber : Infopublik.id









