Sikat Ratusan Kasus Migas Ilegal, Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar

Nasional, Peloporkalimantan – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sukses membongkar 464 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) sepanjang periode tahun 2026. Dari rentetan pengungkapan perkara di sektor energi tersebut, korps berseragam cokelat ini menetapkan 594 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara fantastis senilai lebih dari Rp756 miliar.

Capaian penegakan hukum tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Agenda sakral tersebut digelar secara terpusat di Lapangan Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (1/7/2026).

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, dalam operasi pemberantasan mafia migas ini, jajarannya menyita berbagai macam barang bukti sitaan dalam volume besar. Beberapa di antaranya meliputi 669 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, 80 ribu liter Pertalite, hingga sekitar 30 ribu tabung gas elpiji (LPG) berbagai ukuran ukuran yang siap diedarkan secara ilegal.

Dari sekian banyak kasus yang ditangani, salah satu perkara yang paling menonjol adalah terbongkarnya praktik penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dalam operasi tangkap tangan kasus korporasi tersebut, penyidik menyita aset berharga berupa satu unit kapal tanker besar, dua unit kapal SPOP, serta tujuh unit truk transporter operasional.

Selain mengandalkan jalur represif penegakan hukum pidana yang profesional, institusi Polri juga ikut mengambil peran nyata dalam mendukung target swasembada energi nasional. Komitmen internal ini diwujudkan melalui kebijakan penghematan konsumsi energi di seluruh lingkungan kerja perkantoran serta pemanfaatan aktif compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) milik Polri.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar