Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Setop Layanan Jika Terancam, Kecuali Kondisi Darurat

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes). Langkah preventif ini diutamakan bagi para nakes yang bertugas di garda terdepan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) guna mencegah terulangnya aksi intimidasi maupun kekerasan fisik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Pernyataan resmi ini dikeluarkan sebagai respons cepat pemerintah pusat atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang dokter saat bertugas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Azhar menyatakan bahwa setiap pengelola fasilitas kesehatan wajib menyediakan sistem pengamanan yang memadai, termasuk menempatkan petugas sekuriti yang sigap di titik rawan. Kemenkes juga mengingatkan para nakes memiliki hak konstitusional untuk menghentikan sementara pelayanan medis apabila situasi kerja dinilai tidak aman atau muncul ancaman, kecuali pada tindakan emergency.

Lebih lanjut, Azhar memaparkan bahwa hak perlindungan hukum tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan serta diperkuat oleh aturan turunan Peraturan Menteri Kesehatan. Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal terhadap nakes yang sedang berdinas di faskes dapat diseret ke ranah hukum menggunakan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Di sisi lain, Kemenkes mengimbau masyarakat yang merasa kecewa terhadap kualitas pelayanan medis untuk tidak main hakim sendiri di lapangan. Warga diminta memanfaatkan saluran resmi yang disediakan pemerintah melalui Hotline Kemenkes 1500-567 atau pesan WhatsApp di nomor 0811-500-567 yang siap melayani aduan selama 24 jam penuh.

Di akhir keterangannya, Azhar meminta jajaran pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk menyelesaikan konflik pelayanan medis secara profesional. Proses pembinaan terhadap faskes, baik milik pemerintah maupun swasta, harus dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi yang berpotensi melumpuhkan layanan kesehatan publik.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar