Nasional, Peloporkalimantan – Enam bulan pasca-implementasi kebijakan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sejumlah kemajuan positif. Kendati demikian, pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) melahirkan tantangan dan kerentanan baru yang menuntut agenda pelindungan anak di ruang digital terus beradaptasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa evaluasi enam bulan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menunjukkan komitmen awal dari para pengelola platform digital melalui penonaktifan akun anak hingga penyesuaian fitur keselamatan.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam laporan evaluasi periodik tersebut, platform TikTok mencatat kenaikan signifikan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun dari empat juta menjadi sekitar sembilan juta akun. Sementara Meta memblokir sekitar 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook, serta mengalihkan 22,5 juta akun remaja ke dalam fitur proteksi Teen Account.
Meski demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa penutupan akun bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan. Hal yang paling krusial adalah perubahan fundamental pada desain layanan agar platform menjadi ekosistem yang aman bagi anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.
Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi hingga fitur keselamatan yang ada benar-benar mampu memitigasi tujuh dimensi risiko anak—meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik/fisiologis, dan kesehatan mental. Di samping itu, Kemkomdigi juga mendesak Meta untuk segera menyerahkan laporan transparansi penanganan akun anak pada platform Threads.
Tantangan Baru Pelindungan Anak di Era AI
Memasuki fase berikutnya, pemerintah menyoroti ancaman AI yang berpotensi melintasi batas negara, seperti maraknya rekayasa citra digital (deepfake) hingga materi kekerasan terhadap anak. Guna mengantisipasi dinamika ini, Indonesia resmi bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI.
Melalui peta jalan koalisi global periode 2026–2027, Indonesia bersama lintas negara dan pakar internasional mendorong penetapan standar keselamatan serta privasi sejak tahap awal perancangan teknologi (safety by design).
Langkah proaktif ini krusial mengingat terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia yang tumbuh di tengah pesatnya penetrasi teknologi digital. Meutya menekankan bahwa edukasi bagi orang tua dan tenaga pendidik merupakan kunci utama agar fitur pengawasan (parental control) dapat berfungsi secara efektif di tingkat rumah tangga.
Ke depan, Kemkomdigi bakal memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta menggelar survei dampak kemasyarakatan guna memastikan kebijakan pelindungan anak di ruang digital terimplementasi secara merata dari tingkat pusat hingga daerah.
Sumber : Infopublik.id







