Gandeng Pemerintah Daerah, KPK Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Perkuat Ekosistem Integritas Nasional

Nasional, Peloporkalimantan – Membangun integritas di sektor pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan penanaman nilai moral di ruang-ruang kelas. Diperlukan ekosistem yang kondusif, keteladanan kepemimpinan, serta sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Untuk memetakan kondisi tersebut secara objektif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 sebagai instrumen berbasis data guna mengidentifikasi titik kerentanan sekaligus merumuskan prioritas perbaikan di lingkungan pendidikan.

Pengukuran IIP 2026 ini berpijak pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang melibatkan partisipasi masif dari 42.810 satuan pendidikan dengan total 393.584 responden, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa jangkauan responden survei meliputi peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, termasuk sembilan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 berada pada skor 73,30 dan dikategorikan ke dalam kelompok adaptif. Capaian ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai integritas mulai berkembang secara stabil dan kolaborasi antar pemangku kepentingan semakin terarah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik capaian tersebut sebagai progres positif, namun mengingatkan agar skor tersebut tidak menjadi titik henti untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.

“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto dalam peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Tantangan Tata Kelola dan Kerentanan Akademik

Jika dibedah berdasarkan dimensi penyusunnya, skor karakter peserta didik tercatat berada di angka 74,24, ekosistem pendidikan mencapai 75,08, dan dimensi tata kelola berada pada angka 70,67. Data ini mengonfirmasi bahwa sektor tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah paling mendesak yang harus dibenahi secara nasional.

Di balik capaian indeks tersebut, SPI Pendidikan 2026 juga memotret sejumlah perilaku dan praktik sehari-hari yang berpotensi menggerus integritas sejak bangku sekolah. Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek terdeteksi di 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi responden, sementara praktik plagiarisme ditemukan di 93 persen kampus yang berpartisipasi.

Selain itu, persepsi terhadap gratifikasi masih menjadi tantangan kultural. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan secara umum masih menganggap pemberian bingkisan kepada guru atau dosen sebagai hal yang wajar. Di lingkup perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu, sementara 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua murid.

KPK turut mendeteksi adanya celah kerentanan dalam tata kelola kelembagaan, seperti potensi nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga promosi jabatan yang masih rentan dipengaruhi oleh benturan kepentingan (conflict of interest).

Kebijakan Berbasis Bukti dan Penguatan Ekosistem

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik korupsi kerap kali bermula dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap sepele oleh masyarakat, seperti praktik perjokian dan menyontek. Jika dibiarkan berlarut, kebiasaan tersebut dapat berakar menjadi ancaman besar bagi integritas bangsa.

“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.

Melalui hasil SPI Pendidikan 2026, KPK menegaskan bahwa survei ini tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif kepada sekolah, perguruan tinggi, maupun wilayah tertentu. Data komprehensif tersebut justru diproyeksikan sebagai landasan penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Ke depan, KPK akan mendiseminasikan hasil pengukuran ini kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendampingi, memonitor, dan mereplikasi praktik-praktik baik di berbagai daerah. Langkah hilirisasi kajian ini diharapkan mampu menerjemahkan data statistik menjadi aksi nyata berupa perbaikan regulasi, penguatan tata kelola, dan pembangunan ekosistem pendidikan yang bersih, jujur, serta berintegritas tinggi.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment