Uji Laboratorium Buktikan 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Pastikan Sanksi Berat dan Penarikan Produk

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri membongkar praktik kecurangan dalam peredaran 25 merek beras berlabel fortifikasi yang tidak sesuai dengan standar mutu serta kandungan gizi pada label kemasan. Banderol harga produk yang mengeklaim kaya vitamin dan mineral tersebut, dijual tinggi mulai dari Rp 19.270 hingga Rp 57.600 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan curang di tengah penderitaan rakyat tersebut tidak boleh diberi ampun. Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium bersama empat lembaga riset—yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan BRMP Kementerian Pertanian—ditemukan tiga kategori pelanggaran utama.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Tiga bentuk pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian administrasi seperti pemalsuan izin edar dan overclaim; ketidaksesuaian nilai gizi di mana seluruh 25 merek terbukti tidak mengandung vitamin dan mineral seperti yang diklaim; serta ketidaksesuaian mutu di mana produsen mengeklaim beras premium padahal kenyataannya berkualitas medium atau submedium. Sebanyak 25 merek bermasalah tersebut berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS yang dikelola oleh 11 pelaku usaha skala korporasi.

Sebagai langkah penindakan tegas, Mentan Amran telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diproses secara hukum berat demi melindungi 286 juta jiwa penduduk Indonesia.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan jajarannya bersama Satgas Pangan telah melaksanakan asesmen dan verifikasi mendalam pada 10 hingga 12 September 2026. Polri berkomitmen merespons cepat temuan ilmiah ini untuk menelusuri rantai distribusi hingga memproses unsur pidananya.

Dari total 11 pelaku usaha pemilik merek culas tersebut, seluruhnya telah dijatuhi surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga minggu pertama September, seluruh merek terpantau telah menghentikan produksinya, sementara 12 merek di antaranya telah tuntas menarik stok dari pasaran dan sisanya dalam proses penarikan lanjutan. Akibat praktik culas yang mendongkrak harga rerata jual hingga Rp 23.385 per kg dari harga wajar Rp 13.689 per kg, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 89 triliun. Korporasi produsen yang terbukti bersalah kini terancam sanksi denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment