WFH Diterapkan, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Publik dan Sekolah Tetap Berjalan

Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Rabu (1/4/2026). Ia menekankan bahwa proses pembelajaran tetap berlangsung lima hari seperti biasa.

“Pembelajaran tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku pada sistem kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan skema empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA). Dalam kebijakan ini, pegawai tetap bekerja dari rumah agar mudah dijangkau jika sewaktu-waktu diperlukan hadir secara langsung.

“Bekerja dari rumah memungkinkan pegawai tetap responsif ketika ada agenda mendesak yang membutuhkan kehadiran fisik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara daring. Sejumlah agenda strategis tetap membutuhkan pertemuan tatap muka guna menjaga efektivitas kerja.

Lebih jauh, kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Presiden dalam membangun budaya kerja yang sehat, serta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Hal tersebut diperkuat melalui regulasi terbaru yang mendorong sekolah menjadi ruang inklusif sekaligus “rumah kedua” bagi peserta didik.

Selain itu, pemerintah juga mengintegrasikan budaya hidup bersih dan sehat dalam lingkungan pendidikan, termasuk pengelolaan lingkungan sekolah dan efisiensi energi.

“Ini bukan sekadar efisiensi ekonomi, tetapi upaya membangun budaya hidup sederhana, bersih, dan hemat energi,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, sistem pengawasan berbasis kinerja tetap diterapkan. Pegawai yang menjalankan WFH wajib memenuhi target kerja yang terukur, disertai mekanisme penghargaan dan sanksi.

Di sisi lain, layanan publik tetap berjalan normal. Unit layanan seperti pelayanan terpadu dan keamanan tetap beroperasi dengan sistem kerja bergiliran untuk memastikan tidak terjadi gangguan pelayanan.

“Kami pastikan layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap tersedia,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja, kualitas layanan publik, serta penguatan budaya kerja dan lingkungan pendidikan yang berkelanjutan.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar