Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal, Kemkomdigi Gandeng Polri dan BSSN Perketat Pengawasan Ruang Digital

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat merespons isu keamanan siber dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali meramaikan ruang digital tanah air.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas instansi ini dilakukan guna memastikan setiap informasi maupun laporan terkait dugaan kebocoran dan perdagangan data pribadi dapat segera ditindaklanjuti secara komprehensif sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander Sabar saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa sinergi erat dengan pihak Kepolisian juga difokuskan untuk menindak tegas berbagai situs web atau platform digital yang teridentifikasi memfasilitasi transaksi jual beli data pribadi. Penindakan tersebut dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemblokiran akses (blocking) terhadap situs-situs yang terbukti melanggar regulasi privasi.

Langkah kolaboratif ini dinilai krusial mengingat penyebaran dan perdagangan data ilegal kerap memanfaatkan berbagai kanal digital yang kompleks. Tim gabungan terus melakukan penelusuran mendalam untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga jaringan pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas merugikan tersebut.

Imbauan dan Ancaman Hukum bagi Penyebar Data

Di sisi lain, Dirjen Alexander turut menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar tidak ikut-ikutan menyebarluaskan data pribadi milik orang lain di media sosial maupun ruang digital lainnya. Ia menegaskan bahwa data pribadi yang telanjur terekspos atau beredar di internet tidak lantas berubah menjadi informasi publik yang bebas dibagikan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.

Setiap tindakan penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kemkomdigi memandang bahwa tantangan keamanan data saat ini bersifat dinamis, terus berkembang, serta kerap melintasi batas yurisdiksi negara. Data yang pernah bocor di masa lalu berpotensi dimunculkan kembali melalui metode atau saluran baru. Oleh karena itu, mitigasi dan penanganannya menuntut kolaborasi aktif yang berkesinambungan antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, platform digital, serta kesadaran kolektif dari masyarakat itu sendiri demi memperkokoh ekosistem keamanan siber nasional.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment