Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan kemudahan administrasi pertanahan kepada masyarakat luas. Salah satu layanan strategis yang kini semakin transparan dan banyak dimanfaatkan adalah prosedur pemisahan bidang tanah, yaitu proses memisahkan sebagian lahan dari sertifikat induk tanpa menghilangkan keberlakuan dokumen utama tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan, menjelaskan bahwa layanan ini umumnya digunakan warga untuk keperluan transaksi penjualan sebagian tanah, hibah keluarga, hingga pembagian harta bersama. Berbeda dengan sistem pemecahan, pada proses pemisahan ini sertifikat induk tetap sah berlaku, di mana yang berubah hanyalah menyusutnya total luas tanah setelah sebagian areanya diterbitkan menjadi sertifikat baru.
Sebagai ilustrasi teknis, jika seorang warga memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bidang kecil itu akan dibuatkan sertifikat baru. Sementara itu, pemilik lama tidak perlu membuat sertifikat dari awal karena sertifikat induknya otomatis disesuaikan luasnya menjadi tersisa 700 meter persegi saja.
Ketentuan legalitas ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam eksekusinya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, beserta sertifikat anyar, sedangkan pada dokumen induk akan diberikan catatan riwayat pemisahan dan penyesuaian sisa luas lahan.
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan, beberapa dokumen pokok wajib dipersiapkan mulai dari sertifikat asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat permohonan resmi, hingga SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas. Pemohon juga diwajibkan melampirkan berkas pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan terkait pembagian aset.
Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran teknis guna menyusun peta bidang baru. Untuk mempermudah masyarakat dalam memperkirakan ongkos pengurusan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan fitur simulasi biaya mandiri secara gratis yang dapat diakses lewat aplikasi gawai pintar bernama Sentuh Tanahku.
Sumber : Infopublik.id








