Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah meluncurkan program Dana IndonesiaRaya sebagai upaya memperluas akses pendanaan kebudayaan nasional dengan skema yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Peluncuran dilakukan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Gedung A Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), sebagai bagian dari penguatan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan.
Fadli Zon menyampaikan perubahan nama dari Dana Indonesiana menjadi Dana IndonesiaRaya tidak sekadar simbolik, tetapi mencerminkan penguatan tata kelola, perluasan cakupan program, serta peningkatan kualitas layanan bagi pelaku budaya.
Program ini merupakan kelanjutan dari pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan yang selama ini telah memberikan dampak bagi ekosistem budaya nasional.
Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah penerima manfaat, dari 346 penerima pada 2024 menjadi 2.117 penerima pada 2025 dari sekitar 7.000 proposal yang masuk. Hingga 31 Maret 2026, program ini telah menjangkau 3.036 penerima dengan total penyaluran mencapai Rp594 miliar.
Pemerintah menargetkan jumlah penerima manfaat terus meningkat dan menjangkau lebih banyak komunitas serta pelaku budaya di seluruh Indonesia.
Program ini dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme penjurian profesional, serta didukung pengembangan sistem berbasis teknologi untuk mempermudah proses administrasi.
Pada 2026, penguatan program difokuskan pada empat aspek utama, yakni pengembangan Dana Abadi Kebudayaan yang telah mencapai Rp6 triliun, peningkatan layanan berbasis teknologi, perluasan skema program, serta penguatan peran Balai Pelestarian Kebudayaan di daerah.
Empat skema utama yang dikembangkan meliputi fasilitasi komunitas budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, serta program strategis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta menambahkan program ini diarahkan untuk memperluas dampak secara inklusif, termasuk bagi anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku budaya agar dapat mengakses program secara optimal.
Program Dana IndonesiaRaya dikelola Kementerian Kebudayaan bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan prinsip tata kelola yang akuntabel.
Pemerintah berharap program ini menjadi motor penggerak pemajuan kebudayaan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.









