Tingginya Aduan di Medsos, ATR/BPN Tingkatkan Sinergi dan Kapasitas Pengelola

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat dengan memperkuat koordinasi antara pengelola pengaduan dan direktorat jenderal teknis. Langkah ini dilakukan menyusul tingginya aduan yang masuk melalui berbagai kanal, khususnya media sosial.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya sinergi lintas unit agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat dan diberikan kepastian waktu penyelesaian.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar aduan berkaitan dengan layanan teknis, sehingga membutuhkan koordinasi intensif dengan jajaran direktorat jenderal teknis. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kepastian mengenai progres dan waktu penyelesaian laporan.

Shamy menjelaskan, saat ini masyarakat cenderung menyampaikan aduan melalui media sosial karena dianggap lebih cepat dan mudah. Meski demikian, ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal resmi yang terintegrasi dan dapat diakses publik, di antaranya SP4N-LAPOR, kanal TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat), serta Hotline WhatsApp Pengaduan.

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, mengatakan Hotline WhatsApp telah dioperasikan sejak 2022 dengan dukungan sistem Customer Service Management berbasis Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.

Ia menyebut layanan tersebut terus dimutakhirkan agar semakin mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penguatan kapasitas pengelolaan aduan menjadi fokus pelatihan yang digelar pada 11–13 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Biro Humas dan Protokol ATR/BPN bersama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk sebagai mitra layanan OCA.

Pelatihan diikuti pejabat administrator bidang kehumasan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum dan Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta para pengelola pengaduan di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

Melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas tersebut, ATR/BPN menargetkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi serta transformasi digital layanan pertanahan dan tata ruang.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar