Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah optimistis kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat sektor perbankan nasional sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena akan meningkatkan likuiditas dan cadangan valuta asing yang tersedia di dalam negeri.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban eksportir menempatkan dana DHE SDA di perbankan nasional. Langkah itu diambil untuk memperkuat retensi devisa dalam negeri sekaligus meningkatkan daya tahan ekonomi terhadap gejolak global.
Menurut Purbaya, selama ini sebagian dana hasil ekspor masih banyak mengalir ke luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belum optimal. Dengan kebijakan baru tersebut, dana ekspor diharapkan lebih banyak beredar di dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi produktif.
“Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia,” katanya.
Selain memperkuat likuiditas perbankan, peningkatan dana yang tersimpan di dalam negeri juga dinilai akan memperbesar kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat implementasi aturan DHE yang sebelumnya dinilai belum berjalan maksimal. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan agar seluruh ketentuan dapat dijalankan secara lebih efektif dan tingkat kepatuhan eksportir semakin tinggi.
“Kebijakan ini memperkuat aturan DHE yang sebelumnya belum berjalan maksimal. Sekarang pengawasannya lebih detail sehingga kepatuhan dapat dipastikan,” ujarnya.
Ia menilai penguatan likuiditas perbankan dan meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan kondisi tersebut, sistem keuangan Indonesia diharapkan semakin tangguh menghadapi tekanan ekonomi global maupun perubahan kondisi pasar internasional.
Purbaya juga meyakini kebijakan penguatan DHE SDA akan memberikan sentimen positif bagi investor dan pasar keuangan karena mencerminkan upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap likuiditas perbankan semakin kuat, pembiayaan sektor produktif meningkat, dan stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Sumber : Infopublik.id







