PeloporKalimantan, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (9/4/2025).
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanudin, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Ia menyebutkan bahwa Perda ini nantinya akan menjadi pondasi penting untuk mendorong kemajuan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat daya saing di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Setelah disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan turunan, membentuk kelembagaan yang mendukung, dan merancang program-program nyata agar implementasinya bisa berjalan optimal.
“Langkah ini merupakan fondasi kokoh untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang lebih maju, makmur, dan beradab. Semangat DPRD dalam memperjuangkan Perda ini layak kita apresiasi sebagai bentuk komitmen memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah,” ujar Wabup Bahsanudin.
Raperda ini dirancang agar riset dan inovasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses pembangunan daerah. Pemerintah juga mendorong terciptanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjawab berbagai tantangan di era globalisasi dan digitalisasi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, para pejabat daerah, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (Rel)









