PP Tunas Jadi Langkah Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Jadi Langkah Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

PeloporKalimantan, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai upaya konkret untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas bukan bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan membimbing mereka agar mengenal dan menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.

“Ini komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya. Pemerintah menggunakan pendekatan bertahap, dan dalam penyusunan beleid ini kami mendengarkan pendapat dari ratusan anak-anak,” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4/2025).

Menurut Meutya, PP ini lahir sebagai respons atas situasi darurat yang dihadapi generasi muda Indonesia di ruang digital. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat Indonesia berada di posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak dengan lebih dari 5,5 juta kasus dalam empat tahun terakhir. Selain itu, 48 persen anak di Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi daring.

“Data ini bukan sekadar angka. Ini adalah krisis yang akan berdampak pada masa depan anak-anak kita. Kita tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Meutya menjelaskan, PP Tunas mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, situs web, dan layanan keuangan digital untuk tidak melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, serta melaksanakan program literasi digital bagi pengguna anak.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama di sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan PP ini. “Universitas Udayana adalah kampus pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin mendengar langsung masukan dari civitas akademika,” ucapnya.

Pemilihan Bali sebagai lokasi pertama sosialisasi pun bukan tanpa alasan. Meutya menyebut budaya kekeluargaan yang kuat di Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyambut baik kunjungan Menkomdigi dan menyatakan dukungan penuh terhadap PP Tunas. “Kami siap berkontribusi mencetak SDM yang unggul, dan kami melihat PP Tunas sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital,” katanya.

Ketut juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan etis.

Dalam sesi diskusi, Dosen Fakultas Hukum Unud, Edward Thomas Lamury Hadjon, mengapresiasi PP Tunas, namun menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci pada Pasal 15 yang dinilai krusial dalam perlindungan anak.

Sementara itu, Dosen FISIP Unud, Dr. Tedi Erviantono, menilai PP ini sebagai langkah positif meskipun masih perlu penyempurnaan. “Upaya pemerintah ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak bisa sebebas-bebasnya mengakses konten yang belum sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dosen Psikologi FK Unud, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, yang berharap ke depan terdapat aturan yang memperhatikan kesiapan mental anak dalam penggunaan teknologi digital.

Sumber: Infopublik

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar