PeloporKalimantan.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui patroli siber berhasil menangani 2.096.966 konten perjudian online selama periode 24 Oktober 2024 hingga 3 September 2025. Penanganan ini dilakukan di berbagai platform digital, termasuk situs web, media sosial, hingga layanan berbagi file.
Data Kemkomdigi mencatat, dalam 11 hari pertama (20–31 Oktober 2024), sebanyak 187.297 konten judi online berhasil ditangani. Angka ini meningkat menjadi 250.475 pada November 2024, lalu sedikit menurun pada Desember 2024 dengan 230.686 konten. Memasuki Januari 2025, jumlah konten yang ditindak kembali naik menjadi 234.165.
Pada Februari 2025, konten yang ditangani menurun ke angka 174.624, lalu turun lagi pada Maret dengan 154.202. Tren penurunan berlanjut pada April (120.758), namun kembali meningkat pada Mei (164.671) dan Juni (165.349). Lonjakan signifikan terjadi pada Juli dengan 199.986 konten, sedikit turun di Agustus (197.523), dan hingga awal September 2025 tercatat 17.230 konten.
Dari total 2,09 juta konten yang ditindak, 1.863.560 berasal dari situs dan alamat IP, 90.365 dari file sharing, 90.258 dari Meta (Facebook & Instagram), 33.266 dari Google dan YouTube, 16.878 dari X (Twitter), 1.663 dari Telegram, 959 dari TikTok, 14 dari Line, serta tiga dari App Store.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan temuan konten ilegal melalui saluran resmi, yakni situs www.aduankonten.id, WhatsApp 0811-9224-545, atau Chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.









