Nasional, Peloporkalimantan – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan serta kesejahteraan pekerja melalui berbagai regulasi strategis. Langkah konkret ini mencakup pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga peningkatan porsi bagi hasil bagi pengemudi ojek online.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Hingga Juli 2026, pemerintah bersama DPR RI tercatat telah merampungkan dan mengundangkan sebanyak 13 rancangan undang-undang.
Presiden menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam meletakkan landasan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengakuan resmi bahwa seluruh profesi memiliki martabat dan berhak mendapatkan jaminan pelindungan kerja dari negara.
Selain pekerja rumah tangga, perhatian khusus juga diarahkan pada ekosistem ekonomi digital, khususnya pengemudi ojek online. Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi bagi hasil yang diterima pengemudi melonjak tajam dari 80 persen menjadi 92 persen, sementara porsi untuk perusahaan penyedia aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen.
Kebijakan pembagian hasil yang baru tersebut terbukti memberikan dampak positif langsung pada kenaikan pendapatan harian para pengemudi ojol di lapangan. Agenda kenegaraan ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebagai pengawal arah kebijakan sektor ketenagakerjaan nasional.
Sumber : Infopublik.id








