Kado Kemerdekaan di HST, Bupati Samsul Rizal Serahkan Remisi untuk 105 Warga Binaan Rutan Barabai

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Sebanyak 105 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal usai Upacara Kemerdekaan di Lapangan Dwi Warna Barabai, Senin (17/8/2026).

Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menjelaskan dari total 154 narapidana yang dibina, sebanyak 105 orang dinyatakan memenuhi syarat mendapat remisi. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, termasuk adanya warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas.

Bupati HST Samsul Rizal menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan dorongan motivasi agar para warga binaan terus membenahi diri. Momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh penerima remisi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat.

Perasaan syukur disampaikan oleh M. Fauzi, salah satu narapidana penerima RU II yang dapat langsung menghirup udara bebas. Ia mengaku bersyukur dan berjanji akan menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno bersama Karutan Barabai berpesan agar warga binaan yang telah bebas dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Program pembinaan berkelanjutan di Rutan Barabai diharapkan mampu menjadi bekal kuat bagi mantan warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang taat hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar