JAKARTA, PeloporKalimantan – Pemerintah mengajak seluruh penyelenggara platform digital nasional untuk mulai mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital, atau dikenal dengan PP Tunas, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Ajakan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam pertemuan bersama perwakilan platform digital di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (24/04/2025).
“Memang ada waktu dua tahun untuk bersiap melaksanakan secara penuh PP Tunas. Namun kita sudah bisa mulai menjadikannya acuan demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak,” ujar Nezar.
Menurutnya, setiap platform digital memiliki protokol serta pendekatan yang berbeda dalam menangani konten negatif. Namun, ia berharap agar seluruh penyedia layanan digital dapat memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah disiapkan Kemkomdigi.
“Forum ini bertujuan menjaring masukan dari rekan-rekan penyelenggara platform terkait moderasi konten. Saya tahu masing-masing memiliki pedoman komunitas sendiri, tetapi tujuannya sama: melindungi anak dari paparan konten berbahaya,” jelasnya.
Nezar juga menegaskan bahwa kehadiran konten negatif seperti pornografi dan konten kekerasan di platform digital menjadi perhatian serius masyarakat. Karena itu, dibutuhkan kesepahaman norma dan prinsip bersama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital untuk mencegah anak-anak dari akses terhadap konten berbahaya tersebut.
Ia menambahkan, diskusi antara pemerintah dan pelaku industri digital penting dilakukan secara berkelanjutan agar bisa memahami berbagai kebijakan internal yang telah diterapkan.
“Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga seluruh penyedia platform digital,” pungkas Nezar.









