Kotabaru, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, yang digelar Selasa (10/6/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H Eka Sapruddin, yang mewakili Bupati Kotabaru dalam menyampaikan pidato dan laporan resmi. Agenda utama rapat meliputi penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang usulan tambahan Bapemperda tahun 2025 serta pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Eka Sapruddin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.
“Laporan ini memberikan gambaran transparan tentang posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024,” jelas Eka Sapruddin.
Dari hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan realisasi APBD Kotabaru tahun anggaran 2024, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp3,599 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,309 triliun.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044. Dokumen strategis ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan.
“Kami berharap DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda RTRW ini, sehingga pembahasan dan persetujuan dapat segera dilaksanakan demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkas Eka Sapruddin.









