Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 di Gedung Dekranasda, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi tersebut menjadi tahap pertama yang dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina, melindungi, sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, ditegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung kemajuan UMKM sebagai salah satu sektor strategis penggerak perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi aspek penting yang harus dipahami para pelaku UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin berkembang.
Menurutnya, berbagai tantangan seperti legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap regulasi perlu mendapat perhatian serius.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Murdianto berharap kegiatan tersebut dapat membantu pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan hukum sehingga mampu meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam meningkatkan kompetensi usaha maupun perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut guna memperluas pemahaman mengenai legalitas usaha dan aspek hukum lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri turut memberikan materi terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bekal penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha yang aman dan sesuai aturan.








