Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas serta perlindungan hukum keluarga.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru. Rangkaian program telah dimulai sejak 12 Januari 2026 dengan pendataan dan verifikasi berkas, dilanjutkan sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan dari 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.
Ia menegaskan legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Kegiatan tersebut turut didukung Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan. Dalam kesempatan yang sama, Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyalurkan bantuan kepada keluarga risiko stunting. Bantuan menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
Menurutnya, keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak.
Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga harmonis serta saling menghargai, sekaligus menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia mengingatkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.
Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum sesuai syarat dan peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas atasi stunting oleh Wakil Bupati Kotabaru kepada enam warga penerima.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Ketua I TP PKK Kotabaru, Camat Sampanahan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.









