BALANGAN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/6/2025), membahas harmonisasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis dalam merancang produk hukum yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkumham. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida Akhmad Sufian, serta perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait.
Abdurrahman menegaskan pentingnya regulasi sebagai fondasi kuat bagi pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD memiliki peran vital sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahunan di Kabupaten Balangan.
“RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program yang terukur dan akuntabel,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan komitmen bersama untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan peraturan lebih tinggi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. RPJMD disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dan menjadi implementasi dari Asta Cita keenam Pemerintah Kabupaten Balangan.









