Pemdes Muara Jaya Gelar Sosialisasi Keadilan Restoratif dan Pencegahan Narkoba

PeloporKalimantan, Balangan – Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi mengenai keadilan restoratif (Restorative Justice) dan pencegahan narkoba. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat serta memberikan wawasan tentang penyelesaian perkara secara damai dan efektif.

Camat Awayan, Aswal Salahudin, dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada dialog serta pemulihan bagi korban, pelaku, dan komunitas dibandingkan dengan hukuman semata. “Pendekatan ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak atau perempuan, anak sebagai korban atau saksi, serta penyalahgunaan narkoba,” ujar Aswal, Jumat (20/3).

Ia juga mengapresiasi inisiatif Pemdes Muara Jaya dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Menurutnya, program ini sangat penting dalam membantu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara yang lebih efektif dan damai. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga kehidupan sosial di desa dapat berjalan dengan lebih harmonis.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda tahunan desa yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memberikan pemahaman tentang hukum, termasuk pencegahan narkoba dan konsep restorative justice,” jelasnya.

Suhaimi berharap, melalui sosialisasi ini, warga Desa Muara Jaya semakin sadar hukum serta dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus berlanjut di masa mendatang dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam bidang hukum.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar