Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas maupun kecepatan layanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam apel pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Meutya menekankan kebijakan WFH yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
Ia menegaskan WFH bukan hari libur tambahan, melainkan pola kerja fleksibel yang tetap menuntut produktivitas dan kinerja optimal dari aparatur.
Menurutnya, perubahan sistem kerja harus diimbangi dengan kinerja yang terukur dan akuntabel agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan mobilitas pegawai serta meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pengurangan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional.
Penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Sebagai kementerian yang berperan dalam transformasi digital, Meutya menekankan pentingnya menjadi contoh dalam penerapan sistem kerja berbasis teknologi.
Ia menyebut bekerja secara daring harus tetap mampu menghasilkan kinerja yang optimal dan terukur.
Meutya juga mengingatkan pentingnya disiplin, kolaborasi, dan komunikasi internal yang selaras di seluruh lini organisasi agar kebijakan ini berjalan efektif.
Menurutnya, kesamaan semangat kerja antarpegawai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap penerapan WFH berbasis kinerja ini mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.









