Menko Kumham Imipas: KUHP dan KUHAP Baru Tandai Era Baru Penegakan Hukum

Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Indonesia memasuki era baru penegakan hukum seiring pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mulai Jumat (2/1/2026).

Yusril menyatakan pemberlakuan dua regulasi tersebut menjadi momentum penting reformasi hukum nasional. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.

Ia menjelaskan, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Kedua regulasi tersebut diberlakukan per 2 Januari 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Yusril, KUHAP baru menggantikan produk hukum era Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia seiring perkembangan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sementara KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Menko Kumham Imipas menegaskan, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, dari yang sebelumnya retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sejumlah ketentuannya.

Beberapa ketentuan yang dinilai sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. KUHP Nasional juga disusun untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru diperkuat untuk menjadikan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan lebih transparan dan akuntabel. Aturan ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan hukum yang lama.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar