Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penataan ruang wilayah harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan nasional agar berjalan terarah, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, AHY menyoroti berbagai persoalan pembangunan seperti banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria yang kerap bersumber dari lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang.
“Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun,” ujar AHY.
Ia menekankan pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung ruang. Karena itu, tata ruang harus ditempatkan sebagai instrumen strategis yang mengarahkan seluruh program pembangunan nasional.
AHY memaparkan empat agenda utama penguatan penataan ruang. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan. Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan.
“Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu dibiarkan. Harus ada pengendalian dan penegakan aturan yang konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” tegasnya.
Agenda ketiga adalah percepatan digitalisasi penataan ruang melalui sistem data terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. AHY menekankan prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga.
“Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” jelasnya.
Agenda keempat adalah integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi.
“Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kemenko Infrastruktur memperkuat orkestrasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, termasuk melalui penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dukungan juga diperkuat Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui data dan riset kebencanaan, lingkungan, serta perubahan iklim.
Menutup arahannya, AHY menegaskan pembangunan kewilayahan harus menjawab tantangan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan.
“Pembangunan harus menghormati batas dan arah tata ruang, dan tata ruang juga perlu adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional. Dengan pengelolaan tata ruang yang bertanggung jawab, pembangunan Indonesia akan berjalan lebih berkualitas,” pungkasnya.
Town hall meeting tersebut menjadi forum strategis memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi profesi dalam mengawal kebijakan penataan ruang wilayah nasional.









