Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah terus memperkuat kebijakan pengupahan agar lebih berkeadilan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan arah kebijakan upah minimum ke depan didorong semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai standar dasar pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya.
Yassierli menyatakan besaran upah minimum memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli pekerja, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tempat tinggal. Oleh karena itu, KHL menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan pengupahan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah memandang KHL sebagai patokan utama dalam menentukan arah kebijakan upah minimum. Daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL dinilai memiliki ruang kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang upah minimumnya telah mendekati standar kebutuhan hidup layak.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan antar daerah. Pemerintah memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah minimum terhadap KHL.
Dengan pendekatan tersebut, daerah yang memiliki kesenjangan besar antara upah minimum dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya relatif mendekati KHL akan menyesuaikan kenaikan secara lebih moderat. Kebijakan ini dirancang agar pengupahan lebih responsif terhadap kondisi riil daerah sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Berdasarkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL, pemerintah masih menemukan adanya kesenjangan antarwilayah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan pengupahan agar tidak memperlebar ketimpangan kesejahteraan pekerja antardaerah. Untuk itu, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah agar pembahasan pengupahan berbasis kajian, data, dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Selain itu, Yassierli menyampaikan bahwa perhitungan KHL dilakukan melalui kajian bersama tim pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional. Saat ini, perhitungan KHL baru tersedia pada tingkat provinsi karena keterbatasan ketersediaan data di tingkat kabupaten dan kota.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan metodologi dan basis data agar perhitungan KHL semakin rinci dan akurat hingga ke tingkat daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan di masing-masing perusahaan.
Sumber : Infopublik.id









