Lindungi Pemegang Polis, LPS Terapkan Phased Registration untuk Perusahaan Asuransi

Nasional, Peloporkalimantan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pendaftaran bertahap (phased registration) bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar persyaratan kesehatan keuangan menjelang pembukaan pendaftaran Program Penjaminan Polis (PPP).

Skema fleksibel ini dirancang untuk memberikan ruang waktu bagi pelaku industri asuransi dalam memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta kesiapan operasional internal agar dapat memenuhi kualifikasi kepesertaan yang ditetapkan.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme phased registration bertujuan menyesuaikan proses pendaftaran dengan tingkat kesiapan masing-masing entitas asuransi.

Suwandi menegaskan bahwa formulasi desain kepesertaan yang presisi merupakan fondasi utama untuk memberikan jaring pengaman (safety net) dan kepastian perlindungan bagi pemegang polis apabila terjadi kegagalan usaha pada perusahaan asuransi.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” tegas Suwandi dalam acara temu media nasional di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (16/10/2026).

Target Operasional Resmi Dimulai Juli 2027

LPS mematok target aktivasi penyelenggaraan Program Penjaminan Polis dapat mulai beroperasi secara penuh pada Juli 2027. Guna mengejar tenggat tersebut, LPS secara intensif terus mematangkan regulasi turunan mengenai kriteria kepesertaan sekaligus menyiapkan infrastruktur teknis operasional yang dibutuhkan.

Langkah terukur ini direalisasikan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui skema pendaftaran bertahap ini, LPS berharap dapat merangkul kesiapan industri perasuransian secara inklusif tanpa mengabaikan ketegasan prinsip kehati-hatian (prudential rules), sehingga mampu meningkatkan kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap industri jasa keuangan nasional.

sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment