Jaga Daya Beli Pekerja, Kemnaker Cairkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu Sekaligus

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh. Aturan baru yang diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 ini memuat rincian kriteria penerima, batasan upah, serta mekanisme penyaluran bantuan BSU 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Kebijakan ini dihadirkan pemerintah sebagai langkah konkrit untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh serta mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan program BSU terdistribusi secara tepat sasaran sesuai dengan payung hukum yang telah ditetapkan.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan BSU 2026 ini benar-benar terasa dampaknya bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan harian keluarga. Oleh karena itu, seluruh proses verifikasi dan penyaluran mengacu ketat pada persyaratan dan kriteria yang ada,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Persyaratan Penerima dan Batas Upah Maksimal

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh wajib memenuhi sejumlah ketentuan utama untuk ditetapkan sebagai penerima subsidi:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.

  3. Batas Upah/Gaji: Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

  4. Pengecualian: BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dasar perhitungan gaji mengacu pada penghasilan terakhir (upah pokok dan tunjangan tetap) yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas atas upah disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Mekanisme pembulatan yang sama juga berlaku bagi wilayah yang berpatokan pada UMP.

Besaran Bantuan Disalurkan Sekaligus Rp900 Ribu

Dalam ketentuannya, BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Guna memberikan dampak ekonomi secara langsung, dana bantuan dialokasikan dan dibayarkan secara sekaligus (lump sum) sebesar Rp900.000 per penerima.

Kemnaker mengimbau para pekerja dan masyarakat luas untuk memantau pembaruan data dan informasi resmi BSU 2026 secara mandiri melalui laman portal resmi bsu.kemnaker.go.id serta menghindari rujukan informasi tidak resmi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment