PeloporKalimantan, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menginstruksikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil menyusul pemberhentian empat anggota KPU Banjarbaru oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam kepengurusan KPU Banjarbaru, PSU tetap harus berlangsung sesuai jadwal, yakni maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menunjuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai caretaker untuk melaksanakan tahapan PSU Banjarbaru sampai ada pengganti empat anggota KPU Banjarbaru yang definitif,” ujar Idham, Jumat (28/2/2025).
Pemecatan ini membuat KPU Banjarbaru hanya menyisakan satu anggota aktif, yakni Haris Fadhillah, yang mendapatkan sanksi peringatan keras. Sementara empat lainnya, yaitu Ketua Dahtiar, Hereyanto, Normadina, dan Resty Fatma, diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
Idham menambahkan bahwa pengambilalihan PSU oleh KPU Provinsi bukan hal baru. Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan juga pernah mengambil alih PSU di Palopo setelah sebagian besar anggotanya diberhentikan oleh DKPP.
PSU Banjarbaru Digelar dengan Satu Paslon
Keputusan PSU ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru 2024. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi. Dengan demikian, PSU hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono.
MK menilai bahwa penggunaan surat suara yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam Pilkada Banjarbaru sebelumnya bertentangan dengan ketentuan pemilihan dengan calon tunggal. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak suara pemilih, yang akhirnya berujung pada perintah pemungutan suara ulang.
PSU Pilkada Banjarbaru akan berjalan di bawah pengawasan dan supervisi KPU RI untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber: Kompas.id









