Kenaikan Biaya E-Commerce Disorot, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan UMKM

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah mulai menyiapkan regulasi untuk mengatasi dugaan praktik penyalahgunaan pasar atau abuse market di platform e-commerce menyusul kenaikan biaya layanan yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Usai pertemuan, Meutya Hafid menyatakan pemerintah turut prihatin terhadap kondisi UMKM di ekosistem digital, khususnya terkait kebijakan sejumlah aplikator yang dinilai kurang berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian UMKM Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan UMKM di ruang digital.

Menurutnya, Kemkomdigi siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan regulasi yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Pemerintah juga mulai menyiapkan masa transisi menuju pemberlakuan aturan baru terkait perlindungan UMKM di platform digital.

“Bukan malah bergerak berbeda dengan arah aturan yang saat ini saya yakin sudah tahulah isinya seperti apa. Dan ya kami harapkan tentu bisa mengikuti, mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air,” kata Meutya.

Sementara itu, Maman Abdurrahman mengungkapkan banyak pelaku UMKM menyampaikan keluhan terkait besarnya biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada penjual.

Menurutnya, skema biaya transaksi merupakan hal wajar dalam bisnis digital. Namun, kenaikan biaya secara berulang tanpa jadwal dan komunikasi yang jelas dinilai dapat mengganggu arus kas pelaku usaha.

“Banyak aspirasi-aspirasi keluhan-keluhan dari usaha mikro dan kecil terkait mengenai beban biaya yang memang diberikan, dibebankan kepada usaha mikro dan kecil maupun menengah kita yang memang beraktivitas di e-commerce,” ujarnya.

Maman mencontohkan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkan biaya pada 1 Juni 2026.

TikTok Shop diketahui menerapkan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis sejak 18 Mei 2026, dengan kenaikan batas maksimum komisi dari Rp40 ribu menjadi hingga Rp650 ribu per item. Selain itu, mulai 1 Juni 2026, TikTok Shop juga akan memberlakukan pembagian biaya retur barang sebesar Rp5 ribu per transaksi.

Maman menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan pasar atau abuse market.

“Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan ini, tadi juga kami diskusi, ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” katanya.

Dalam dunia e-commerce, abuse market merujuk pada praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital terhadap mitra usaha, termasuk penjual dan penyedia jasa lainnya. Di Indonesia, pengawasan praktik persaingan usaha dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Maman menegaskan pemerintah tetap ingin menjaga ekosistem e-commerce agar sehat dan berkeadilan, namun di saat yang sama memastikan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Keberadaan kami di Kementerian UMKM akan masuk pada posisi untuk membela kepentingan usaha mikro dan kecil kita demi keberlanjutan dan keberlangsungan mereka,” tegasnya.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar