Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.
Alexander menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, tetapi merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visual yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.
Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Alexander menegaskan setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang. Ia mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia terikat kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap layanan Grok AI dan platform X di Indonesia.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui aparat penegak hukum maupun mekanisme pengaduan kepada Kemkomdigi.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab serta menghormati privasi dan hak atas citra diri setiap warga di ruang digital.
Sumber : Infopublik.id









